Yosafati Waruwu Pimpin RDP Terkait Laporan Masyarakat Tagaule
Infonias.com | Nias – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat masyarakat Nomor : -, tanggal 13 Januari 2020, bertempat di Ruangan Rapat DPRD Kab.Nias, Senin 17 February 2020, sekira Pukul 10.00 Wib.
Sehubungan dengan surat masyarakat Nomor : -, tanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan kepda DPRD perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat atas Dana Desa di Desa Tagaule Kecamatan Bawolato yang tidak sesuai dengan Regulasi yang terindikasi terjadinya kerugian negara, maka komisi 1 DPRD Kabupaten Nias mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah Kabupaten Nias dan Masyarakat Desa Tagaule Kecamatan Bawolato.
Ketua Komisi I DPRD Kab.Nias Bapak Yasofati Waruwu, diruang kerjanya, Senin (17/02) sekira pukul 10.19 Wib menyampaikan, bahwa kita sudah menyampaikan undangan ke beberapa pihak untuk mendengar pendapat dari masyarakat Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias sebagai pelapor, “supaya kita mengetahui permasalahan ini lebih jelas dimana letak permasalahannya”, Ucap Pak Yasofati Waruwu.
Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang di Pimpin oleh Bapak Yosafati Waruwu dimulai sekira pukul 10.40 Wib, dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala PMDK, Camat Bawolato, Kepala Desa Tagaule, BPD Desa Tagaule dan Masyarakat Desa Tagaule. (Red)