Terima SPDP, Penasehat Hukum Daliso Zebua Apresiasi Kinerja Polres Nias

Infonias.com | Gunungsitoli – Perkara penganiayaan yang menimpa Daliso Zebua yang terjadi pada tanggal (25/03/2023), yang lalu di Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara tepatnya di dalam rumah salah seorang warga berinisial SZ, telah dimulai penyidikan.

Hal itu disampaikan Daliso Zebua (Korban) di Polres Nias. Jumat, (06/05/23) Pukul 16.30 Wib Sore.

Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/134/IV/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 28 April 2023,
bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1)  dari KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Daliso Zebua alias Ama Yamo (korban) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait Laporan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum ininisial (AZ).

” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya diterima,  mulai dari pemberitahuan  penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Korban.

Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum Daliso Zebua (korban)  menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (06/05/23).

” Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 28 April 2023 dengan nomor surat : 137/RES.1.6./2023/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korbanan. Daliso Zebua,” ugkapnya.

Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum Daliso Zebua (korban) sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

Selain itu, Yalisokhi Laol, S.H berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor berinisial AZ menjadi tersangka.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button