Terima SPDP Dari Polres Nias, Christin Helmiyanti Lase Ucapkan Terimakasih
Infonias.com | Gunungsitoli – Perkara penganiayaan yang menimpa Christin Helmiyanti Lase yang terjadi pada tanggal (08/05/2022), yang lalu dijalan Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Kos Milik Pelapor , telah dimulai penyidikan.
Hal itu disampaikan Christin Helmiyanti Lase di kediamannya di Gunungsitoli Sumatera Utara. Jumat, (30/9/22) Pukul 17.30 Wib Malam.
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/106/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, tanggal 12 Juli 2022,
bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 Wib.
Christin Helmiyanti Lase (Korban) Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait Laporan penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (DH).
” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor,” ucap Christin.
Sekretaris PD GNPK-RI Gunungsitoli yang juga sebagai Media MITRA POLDASU, Jurdil Laoli, S.Pd menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, (30/09/22).
” Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor surat : K/105/VII/RES.1.6./2022/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Christin Helmiyanti Lase,” ugkapnya.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Christin Helmiyanti Lase sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
Selain itu, Jurdil Laoli, S.Pd mendesak pihak Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor berinisial DH menjadi tersangka.
” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Penulis : Lili Suryani Jambak, SE