Rorogo Waruwu Laporkan Beberapa Oknum Mengaku Petugas Keamanan
Infonias.com | Gunungsitoli – Seorang pria di Nias Barat, Rorogo Waruwu (35) melaporkan beberapa oknum petugas keamanan terduga gadungan yang mengaku dari Gunungsitoli. Beberapa oknum petugas keamanan diduga gadungan tersebut, dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang penangkapan dan kekerasan fisik.
Laporan terhadap beberapa oknum mengaku petugas keamanan tersebut, dilaporkan Rorogo Waruwu pada Hari Selasa 23 November 2021 sesuai dengan Nomor LP/336/XI/2021/NS. Ianya mengatakan memohon perlindungan hukum serta keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
” Rorogo Waruwu meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya. Dimana pada 22 November 2021 lalu sekira pukul 14.00 Wib, dia tangkap oleh beberapa oknum mengaku petugas keamanan dari Gunungsitoli, dengan modus saya sudah DPO dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” ucap Rorogo kepada beberapa Awak Media di halam Polres Nias, Selasa (23/11/2021).
Sementara peristiwa penangkapan oleh oknum mengaku petugas keamanan tersebut, kata Rorogo mengaku ada banyak kejanggalan yang terjadi. Salah satunya soal tak adanya surat tugas penangkapan, serta tuduhan kasus DPO yang tidak jelas, dan tidak memakai seragam Dinas.
” Bermula pihak oknum mengaku petugas keamanan tersebut mendatangi saya ditempat kerja. Pertama menanyakan nama saya, dan mereka berkata saya sudah DPO, sambil menunjukkan surat DPO dari Pengadilan. Selanjutnya menggiring saya ke mobil mereka,” tuturnya kepada Awak Media.
Selain itu Rorogo memberi penjelasan. Mengaku ianya pertama dibawa ke Polsek Mandrehe, dan selanjutnya dibawa dekat pinggiran pantai di Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.
” Saya ditangkap sewaktu sedang bekerja pada bangunan rumah milik salah satu warga di Desa Siwawo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara dan setelah beberapa jam hingga keesokan harinya, mereka membebaskan saya dengan begitu saja, hingga saya pergi berobat di UPTD Puskesmas Rawat Inap Mandrehe,” jelasnya.
Diketahui bahwa korban atas nama Rorogo Waruwu/pelapor adalah warga Desa Onozalukhu You Kecamatan Moroo Kabupaten Nias Barat dan terduga pelaku atau terlapor berinisial EG dan JG serta 7 orang lainya.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu (24/11) membenarkan Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor (LP/336/XI/2021/NS, tanggal 23 November 2021 atas nama Pelapor Rorogo Waruwu alias Ama Safi sudah diterima di SPKT Polres Nias.
” LPnya masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim,” jelasnya Paur Humas Polres Nias. (Red)