Rapat Paripurna DPRD Nias Setujui Ranperda LPJ APBD TA 2019 Menjadi Perda

IN| Gunungsitoli – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, resmi disahkan dan disetujui bersama melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias pada Selasa (11/08/20) Sore yang dilaksanakan di Ruang Sidang Rapat Gedung DPRD.

Rapat yang diawali dengan schors rapat dicabut dan dibuka kembali serta dinyatakan terbuka untuk umum yang diketok palu 1x oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias.

Adapun agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan tersebut yaitu :
– Penyampaian Pendapat Fraksi
– Permintaan Persetujuan Dewan
– Penyampaian Pendapat akhir Kepala Daerah.
– Pembacaan keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama serta,
-Penandatangan keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Nias, pada akhirnya seluruh pendapat Fraksi DPRD Kabupaten Nias yang telah disampaikan mempunyai sebuah kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

Ketua DPRD Nias (Alinuru Laoli) mengatakan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Nias, telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, sehingga hari ini mendapatkan titik temu dan kesamaan pandangan antara Pemerintah dengan DPRD.

Kepada awak Media, Alinuru Laoli menjelaskan bahwa ada dua Fraksi yang belum hadir, namun kedua Fraksi tersebut tidak bisa kami intervensi, ” Yang jelas pada pemandangan umum fraksi sudah disampaikan, namun pada hasil akhirnya mereka tidak menerima,” jelasnya Ketua DPRD Kab.Nias.

Atas terlaksananya persetujuan bersama Pemerintah dan Lembaga DPRD Kabupaten Nias, maka kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Nias untuk bekerjasama apa yang telah disepakati bersama hari ini, harapnya Ketua DPRD Nias.

Selanjutnya penandatangan persetujuan bersama terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Ditandatangani oleh Bupati Nias, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.

Di samping itu, Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM kepada awak Media mengatakan sehubungan dengan rapat paripurna kali ini yaitu persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019. ” Ya secara musyawarah dan hasil mufakat bersama telah diterima DPRD, katanya Bupati Nias.

Ditambahkannya Sokhiatulo Laoli, bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada kendala, semua berjalan sesuai ketentuan dan tahapan-tahapan yang sudah dilalui, baik penyampaian laporan, nota, pembahasan dan penyampaian pandangan fraksi, namun ada catatan-catatan yang merupakan hal biasa.

” Ya, tidak ada yang sempurna dan hasil akhirnya sudah ditetapkan sebuah keputusan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” ujarnya Bupati Nias.

Pantauan awak Media pada rapat paripurna tersebut hadir Bupati dan Wakil Bupati Nias, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Nias sebanyak 17 Orang, Sekwan Kabupaten Nias,  perwakilan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias serta undangan lainnya.

(IMC-Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button