PSI Mengantarkan Paslon ALINURU LAOLI- FAOZANOLO ZAI ke KPU Kabupaten Nias
Infonias.com | Nias – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabupaten Nias, sebagai salah satu Partai pengusung secara resmi mengantarkan pasangan calon Alinuru Laoli dengan Faozanolo Zai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nias, 29 Agustus 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati kab.Nias dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang ,tepatnya dihari ke tiga pendaftaran.
Proses pengantaran ini berlangsung meriah, diiringi oleh sejumlah kader dan simpatisan partai PSI, Nasdem, Demokrat dan PAN serta masyarakat kabupaten Nias yang turut memberikan dukungan moral kepada pasangan Alinuru Laoli dan Sozanolo Zai.
Ketua DPD PSI Kabupaten Nias, ‘Asa’aro Zai’ menyatakan bahwa pasangan calon yang di diusung PSI memiliki visi yang kuat untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat kabupaten Nias. Dia juga menekankan bahwa PSI berkomitmen untuk mengusung pasangan yang bersih, transparan, dan siap bekerja keras demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Nias.
Prosesi pendaftaran di KPU berlangsung lancar, dengan pasangan Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai ( Paslon AFO ) dengan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi. Kehadiran paslon AFO ini disambut dengan baik oleh Komisioner KPU kabupaten Nias, yang kemudian akan memverifikasi dokumen-dokumen persyaratan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dinyatakan sudah lengkap.
Setelah proses pendaftaran, Ketua PSI menyampaikan harapannya agar seluruh proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Ia juga mengajak seluruh kader PSI untuk terus mengawal proses pemilu hingga hari pencoblosan, serta memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tersalurkan dan terdengar.
Dengan langkah ini, PSI kabupaten Nias menunjukkan keseriusannya dalam berkontribusi pada Pemilihan kepala daerah , dengan mendukung paslon Alinuru Laoli dan Sozanolo Zai sebagai pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan kabupaten Nias di masa mendatang. (Tim Red)