Pemkab Nias Barat Gelontorkan Anggaran Rp 7,7 Miliar, Bantu 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Infonias.com | Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menggelontorkan anggaran sebesar 7,7 Milliar pada tahun 2022 untuk menangani sebanyak 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan pengalokasian anggaran sebesar itu sebagai bukti kepedulian terhadap masyarakat.
“Bantuan bedah rumah tidak layak huni ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal menjadi rumah layak huni” ujar Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu di Ruang Kerjanya, Selasa (10/5).
Ia berharap melalui program tersebut dapat menekan jumlah rumah tidak layak huni di daerah Nias Barat. Dalam pelaksaan program ini, lanjutnya, dibutuhkan kerja sama dari masyarakat penerima bantuan.
“Kiranya program ini dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di daerah kita,” harapnya.
Salah seorang warga penerima pada tahun 2021, Tanida Waruwu (Istri anak almarhum Ama Zatia Gulo) warga Desa Sisarahili I, Kecamatan Mandrehe merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Nias Barat pada bantuan stimulan yang telah diberikan.
“Syukur, dan berterima kasih sekali kepada Pak Bupati yang sudah memperhatikan kami,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan, Permukiman dan PSU, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat, Agustomo Hia, MM data rumah tidak layak huni yang ditangani pada tahun 2022 berjumlah 222 unit dengan sumber anggaran Rp 7,7 Miliar; Rp 4,4 M DAK dan Rp 3,3 M DAU, dan dari APBN melalui Kementrian PUPR sebesar Rp 5 Miliar untuk 250 Unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Total keseluruhan rumah tidak layak huni yang ditangani di Nias Barat pada Tahun 2022 sebanyak 472 Unit.
Sementaran pada tahun sebelumnya jumlah rumah tidak layak huni yang tertangani sebanyak 86 unit.
Penulis : Hiburan Daeli