Pelaku Pembunuhan Elinudi Halawa, Diamankan Polres Nias

Infonias.com | Gunungsitoli –  Polres Nias mengamankan pelaku pembunuhan di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias, Rabu 13 Januari 2021.

Diketahui pembunuhan tersebut pada saat pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka, kemudian oleh Kapolsek Hiliduho IPDA Eliakim Siahaan menghubungi Sat Reskrim Polres Nias dan Personil Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan Pelaku SH Alias Ka Mua dan Personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untu melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias, tepatnya disamping rumah milik Ama Gayanu, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira Pukul 17.00 Wib.

Pada kejadian itu, Elinudi Halawa Alias Ama Feni, Lk, (50), Alamat Dusun I Desa Simanaere, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias adalah sebagai Korban dan meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku pembunuhan inisial SH Alias Ka Mua Alias Ama Keysa, (23), Alamat Desa Simanaere, Kecamatan. Botomuzoi Kabupaten Nias.

Motif dari pada kejadian Pembunuhan tersebut, berawal pada saat Pelaku (SH) Alias Ka Mua menatap Korban Elinudi Halawa Alias Ama Feni sehingga membuat Korban emosi.

Dalam penjelasannya, Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat 15 Januari 2021, kepada awak Media menyampaikan, bahwa kronologis singkat kejadian pembunuhan tersebut, yaitu pelaku Inisial SH Alias Ka Mua sedang berada di dekat rumah milik a.n Ama Gayanu Halawa untuk menjual buah pisang miliknya, sekitar pukul  16.30 wib pelaku SH melihat korban a.n. Elinudi Halawa Alias Ama Feni melintas depannya sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang yang pakai sarung yang berada di pinggang sebelah kiri korban a.n. Elinudi Halawa Alias Ama Feni.

Selanjutnya SH Alias Ka Mua menatap korban An. Elinudi Halawa Alias Ama Feni sehingga korban berkata kepada pelaku SH  “Kenapa kau natap saya” lalu pelaku menjawab “Saya bukan menatapmu, bukan sengajaku,” korban kembali berkata “Apa maksudmu menatapku” dan pelaku menjawab “Saya tidak bermaksud apa-apa” lalu korban  menarik sebilah parang yang berada di dalam sarung yang berada di pinggang sebelah kirinya, menganyun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku yang dalam keadaan jongkok menjagai pisang jualannya.

Yadsen menambahkan, bahwa setelah pelaku berhasil memposisikan dirinya di atas Korban yang dalam keadaan telungkup ditanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban, setelah pelaku menguasai sebilah parang milik korban dan kemudian pelaku langsung mengayunkannya ke arah leher belakang korban lalu tangan sebelah kiri korban melindungi kepala bagian belakangnya, sehingga sebilah parang yang telah pelaku ayunkan, Pelaku mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri korban dan kemudian pelaku kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah leher belakang korban, kemudian setelah korban tidak berdaya lagi, kemudian Pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang digunakan Pelaku membacok Korban dan menuju kearah rumah abang pelaku dan Pelaku meminta tolong kepada abang pelaku untuk di bawa ke rumah sakit kemudian oleh Abang Pelaku membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan Sepeda Motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu :
– 1 (satu) bilah parang bermata besi yang bergagangkan kayu dengan panjang keseluruhan sekira 49 (empat puluh sembilan) centimeter.
– 1 (satu) helai baju berwarna kuning dimana terdapat noda merah yang diduga darah pada bagian baju tersebut.
– 1 (satu) helai  celana Jeans berwana hitam dimana terdapat noda merah yang di duga darah pada bagian celana  Jeans tersebut.
– 1 (satu) buah sarung  parang yang terbuat dari kayu.
– 1 (satu) helai Celana dalam berwarna biru.

” Tindakan yang telah dilakukan :
Buat Laporan Polisi, Cek TKP, Visum Luka dan Visum Mayat Korban, Sita Barang Bukti, Riksa Saksi-Saksi, Melakukan penangkapan dan Penahanan Terhadap Tersangka, Proses Lanjut Ke JPU,” katanya Yadsen.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 338 dari KUHPidana. ” Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan”. Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

” Saat ini Pelaku SH Alias Ka Mua telah diamankan dan dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/01/I/ RES 1.7./2021/ Reskrim, tanggal 13 Januari 2021,” tutur Yadsen F Hulu.

Penulis : Kristiani Gea
Editor    : Redaksi
Sumber : Humas Polres Nias (YFH)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button