OBH Yayasan Mustika Keadilan Indonesia Berikan Penyuluhan Hukum Di LPKA Kelas I Medan

Infonias.com | Medan – Setelah penandatanganan MoU kerjasama Bantuan Hukum Gratis antara Organisasi Bantuan Hukum “Yayasan Mustika Keadilan Indonesia” (OBH YMKI) dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (LPKA Kelas I Medan). OBH YMKI langsung memberikan penyuluhan hukum dengan mengambil tema “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana dan Bantuan Hukum Gratis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Penyuluhan hukum tersebut dibawakan langsung oleh Ketua Dewan Pembina OBH YMKI, Baginta Manihuruk, SH., MH. Selasa, 15/02/2022.

Guna mewujudkan amanah dari UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum “Yayasan Mustika Keadilan Indonesia” (OBH YMKI) menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Ketua Umum OBH YMKI, Ganda Putra Marbun, SH., MH mengatakan “Dalam rangka mewujudkan amanah UU, maka kita dari OBH YMKI menggelar penyuluhan pada warga binaan anak. Dalam kegiatan itu, kita berharap agar warga binaan anak dapat memahami bagaimana ia juga mendapat hak dalam bantuan dan perlindungan hukum dari negara,” ucapnya.

Sovia Siregar, SH selaku Sekretaris Umum OBH YMKI dalam kegiatan itu mengatakan setiap warga negara khususnya yang kurang mampu telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Cara mendapatkan bantuan hukum yakni mengajukan permohonan bantuan hukum kepada OBH/LBH dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu/JKN dan menandatangani surat kuasa atau jika warga sudah ditahan oleh aparat penegak hukum atau dapat meminta bantuan hukum melalui keluarga. “Harapan kita pada Menteri Hukum dan HAM agar memasilitasi obh yang terakreditasi maupun yang belum terakreditasi melakukan sosialisasi UU Bantuan Hukum di Rutan-rutan atau Lapas dengan mendirikan pos bantuan hukum,” ucapnya.

Menurut Sovia, di beberapa Lapas atau Rutan, masih banyak warga yang tidak mendapat pelayanan atau bantuan hukum karena kurangnya sosialisasi UU tersebut. Oleh karena itu, sambungnya, ia berharap agar Kemenkumham dapat mengoptimalkan sosialisasi UU Bantuan Hukum kepada masyarakat. “Caranya dengan memasilitasi OBH/LBH untuk mempunyai pos bantuan di Rutan ataupun di Lapas,” pungkasnya lagi.

Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi, Bc.IP., SH menyampaikan saat ini LPKA Kelas I Medan dihuni 104 Warga Binaan Anak yang sebagian besar berasal dari warga yang kurang mampu. Maka, kami menggandeng OBH YMKI untuk memberikan rasa keadilan di bidang hukum, khususnya bagi Warga Binaan Anak berupa penyuluhan, sosialisasi dan konsultasi, serta pendampingan di Pengadilan,” ungkapnya.

Ia menambahkan pelayanan berupa pendampingan dan konsultasi hukum tersebut sejalan dengan program LPKA Kelas I Medan yang saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Pelayanan hukum yang diberikan ini dilakukan secara gratis tanpa adanya pungutan,” tegas Kepala KLPA Kelas I Medan.

Dalam kegiatan itu, turut hadir para advokat dan paralegal dari OBH YMKI diantaranya, seperti Robert Imbang Tambah, SH, Efermin Gulo, SH, Juliningsi, SH., Adolf Roy, SH. (Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button