Musdesus Desa Soewe Tetapkan Penerima Dana BLT Sebanyak 88 KK Tahun 2021
Infonias.com | Nias – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Soewe, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembahasan dan penepatan data kepala keluarga penerima BLT Dana Desa untuk Bulan Januari s/d Bulan Desember Tahun Anggaran 2021, Rabu (27/01/21).
Musyawarah Desa Khusus tersebut, dilaksanakan di kantor Desa Soewe yang di mulai sekira pukul 13.00 Wib sore.
Adapun kegiatan Musdesus yang dilaksanakan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana, peserta musyawarah Desa khusus Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Ketua BPD Soewe (Agusman Batee) mengatakan bahwa pertemuan hari ini yaitu berhubung surat Pemerintah Desa terkait pembahasan dan penepatan data Kepala Keluarga Penerima lanjutan Dana BLT bulan Januari sampai Desember Tahun 2021.
Agusman Batee menyampaikan himbauan kepada peserta musyawarah Desa Khusus untuk menyampaikan saran serta tanggapan.
” Apa yang disampaikan peserta musyawarah Desa Khusus pada forum ini, maka kami dari BPD siap menampung aspirasinya,” ucap Ketua BPD Soewe.
Sementara dalam sambutannya Kepala Desa Soewe (Mariyono Loali) menjelaskan bahwa telah diterima surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias terkait adanya penambahan lanjutan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Januari sampai Desember Tahun 2021.
Kepada peserta Musdesus, Mariyono Laoli berharap memberikan dukungan serta pendapat yang baik tentang lanjutan Dana BLT.
” Mengingat surat dari Kepala Daerah Kabupaten Nias untuk pembahasan dan penepatan penyaluran lanjutan Dana BLT bulan Januari sampai Desember 2021, maka setiap Kepala Keluarga Penerima BLT-Dana Desa, menerima tiap bulannya Rp.300.000.00,- (Tiga ratus ribu rupiah),” ucapnya.
Sejumlah peserta yang hadir pada Musdesus tersebut, penerima Bantuan Langsung Tunai sebelumnya, sangat mengharapkan adanya lanjutan bantuan berupa BLT pada bulan Januari hingga Desember Tahun 2021, akibat dampak Covid-19 yang masih melanda Dunia.
Hasil pendataan atau validasi, finalisasi data Kepala Keluarga (KK) miskin Musyawarah Desa Khusus, menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Januari, sampai Desember Tahun 2021 di Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias yang memenuhi syarat (MS) dengan hasil Berita Acara :
a. Data keluarga miskin penerima manfaat BLT Dana Desa hasil musyawarah Desa Khusus sebelumnya sebanyak 89 Kepala Keluarga (KK).
b. Dari 89 kepala keluarga miskin penerima manfaat BLT Dana Desa sebelumnya dinyatakan satu Kepala Keluarga tidak memenuhi syarat (TMS).
c. Berdasarkan poin tersebut diatas ditetapkan sebanyak 88 Kepala Keluarga miskin yang memenuhi syarat (MS) sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa bulan Januari sampai Desember Tahun 2021.
Pada pertemuan Musdesus tersebut selain hadir Kepala Desa Soewe, hadir Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD, Sekdes bersama perangkat Desa, PLD dan peserta Kepala Keluarga penerima BLT Dana Desa Soewe.
Pantauan awak Media pada kegiatan Musyawarah Desa Khusus tersebut, berjalan baik dan tetap memperhatikan serta mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis : Sofian
Editor : Redaksi