Merasa Difitnah, Jhon Peter Zandroto Bantah Pernyataan Hardi Wisman Zebua

Infonias.com | Gunungsitoli – Dalam keterangan pesan singkat melalui Wastapp hari Sabtu (13/03/2021) Pagi, Jhon Piter Zandroto mengatakan, pihaknya menanggapi berita Media Infonias.com yang berjudul ” Kegiatan Silahturahmi Kapolres Nias Dengan ORMAS Kepemudaan,” dimana dalam isi pemberitaan tersebut diduga pernyataan salah satu sumber informasi berita menebarkan fitnah terhadapnya.

Dalam berita itu, Jhon Piter Zandroto mengklaim bahwa ianya merasa difitnah dengan pernyataan Ketua Koti Pemuda Pancasila Kota ( Hardi Wisman Zebua) yang menyebutkan bahwa ” (ASN) Alias J.Z, mengaku kepada Ormas Pemuda Pancasila bahwa mereka Ada ikatan kerja pengelolaan parkiran antara beliau dengan Dishub dan mengarahkan Anggota dari IPK untuk bekerja jadi juru parkir, mengatas namakan OKP IPK, ungkapnya,” Jhon Piter Zandroto.

” Pernyataan dari Hardi Wisma Zebua itu salahsatu unsur kebencian, fitnah terhadap diri saya dimana selama mengikuti diskusi tersebut tidak pernah mengatakan hal itu kepada saudara Hardi, yang saya sampaikan pada saat itu bahwa ” Organisasi IPK Kota Gunungsitoli tidak pernah mengikat kontrak Parkir di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli”. Menurut kami keterangan dari sdra Hardi didalam rilis salahsatu media tersebut sengaja menciptakan ujaran kebencian di dalam organisasi,” tulis Jhon Piter Zendrato.

Selanjutnya, Jhon Piter Zandroto yang juga Wakil Ketua DPD IPK Kota Gunungsitoli itu menyampaikan bahwa sesuai visi misi IPK bagaimana cara memberdayakan anggota IPK dan memperkaryakan mereka, wajar selaku pimpinan organisasi meminta dan memohon kepada pemerintah Kota Gunungsitoli melalui dinas perhubungan untuk diberdayakan dan di berikan pekerjaan mereka di area parkir di wilayah Kota Gunungsitoli. Apakah salahkah kami membantu anggota kami untuk dapat pekerjaan di Dinas Perhubungan? Perlu saya jelaskan yang menanda tangani kontrak personil atau individu bukan ormasnya. Ungkapan Hardi Wisma Zebua perlu di pertanyakan dan harus dipertanggungjawabkan nya di mata hukum, katanya. (Redaksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button