Laporan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Wujudkan Visi Dan Misi Bupati Dan Wakil Bupati Nias Barat
Infonias.com | Nias Barat – Dinas Perumahan Dan Pemukiman Kabupaten Nias Barat melaksanakan kegiatan Bedah Rumah di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, Selasa 09 Juni 2021 dengan agenda program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Nias Barat, yang dihadiri oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, sekda Nias barat Prof.Dr. Fakhili gulo, Staf ahli, asisten, kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan Penerima manfaat Ibu Simenari Hia ( Ina canda Daeli).
Kepala Dinas Perumahan Rkp-Lh Bpk Benhard Eferai Daeli, menyampaikan dalam Laporannya Bertujuan:
1. Wujud nyata dalam
mengimplementasikan arah dan kebijakan sesuai visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Nias Barat.
2. Wujud nyata perhatian pemerintah Kabupaten Nias Barat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin/kurang mampu.
l. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Undang-undang nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
2. Peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan Perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
4. Peraturan Bupati Nias Barat nomor 9 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran pendapatan an-najah daerah kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2021.
5. Keputusan Bupati Nias Barat nomor 648.2 – 239 tahun 2021 tentang penetapan besaran nilai, lokasi dan alokasi jumlah unit setiap desa penerima bantuan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2021.
6. Keputusan Bupati Nias Barat nomor 648. 2- 240 tahun 2021 tentang penetapan nama penerima bantuan penanganan dampak sosialkabupaten Nias Barat tahun anggaran 2021.
7. Surat edaran Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan lingkungan hidup kabupaten Nias Barat nomor: 648.2-798 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan an-nas dan Pak sosial-kemasyarakatan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2021.
ll. Kegiatan bedah rumah yang dilaksanakan saat ini di peruntukan untuk tiga (3) orang yang terpilih yaitu:
1. Simenari hia alias Ina Chandra Daeli dari Desa sitolubanua kecamatan Lahomi.
2. Rependi Zai alias Ama Tini Zai dari Desa Tuwuna kecamatan mandrehe.
3. Waris Rahmat Iradat Gulo alias Ama permata gulo Desa Fadoro kecamatan mandrehe.
Pada pelaksanaan bedah rumah ini anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dengan besar nilai sebesar 30 juta per unit atau per masing-masing penerima bantuan. Mengakhiri.
Penulis : Hiburan Daeli
Editor : Redaksi