Kuasa Hukum Korban Safarwanto Giawa, Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Nias


IN| Gunungsitoli – Dua oknum tersangka kasus terduga penganiyaan terhadap Safarwanto Giawa di Gunungsitoli oleh inisial SH dan BH ditahan pihak Kepolisian Resort Nias, Minggu (20/09/20).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudi Silalahi, SH. MH ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Minggu (20/9) siang.

Seusai dilakukan pengambilan keterangan kepada kedua tersangka oleh penyidik, pada Kamis 17 September 2020, sekira pukul 20.53 Wib malam, Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap SH dan BH.

EMAN SYUKUR HAREFA, SH Pengacara Hukum Korban (SAFARWANTO GIAWA)

Adv. Eman Syukur Harefa, SH Pengacara Hukum Safarwanto Giawa (Korban) mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan SH ke Polres Nias bahwa SG (19) telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya, sehingga SG akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan telah ditahan.

Selanjutnya Eman Syukur Harefa menyampaikan bahwa atas penuturan dari kliennya serta fakta kejadian, maka melakukan perlawanan Laporan sanding melalui Laporan Polisi Nomor : LP/253/VIII/2020/NS, tanggal 01 Agustus 2020, ke Polres Nias.

Lebih lanjut dijelaskan Eman Syukur bahwa penetapan status tersangka terhadap SH (32) dan BH (24), diduga terkait kasus penganiyaan secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 351 ayat (1) dalam KHUpidana, terhadap korban SG sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : K/169.A/IX/RES.1.6/2020/Reskrim tanggal 07 September 2020 yang ditandagani Kasat Reskrim Polres Nias (Rudi Silalahi, SH. MH).

Terkait penahanan kedua tersangka, Eman Syukur Harefa, SH menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias atas perkembangan dan penangan kasus penganiyaan terhadap laporan kliennya.

” Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah menetapkan tersangka, kedua pelaku ditahan,” ungkapnya.

Atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias, lanjutnya, tentu keluarga Safarwanto Giawa sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai putusan akhir,” tegasnya Pengacara Hukum muda itu kepada awak Media saat dikonfirmasi.

Sementara Ayah korban (Rivol Giawa) merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap anaknya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehinga kedua terduga pelaku penganiayaan terhadap Safarwanto Giawa dapat ditahan, ucapnya kepada awak Media di Gunungsitoli, Minggu 20 September 2020, pagi.

(INC-RED)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button