KPU Nias, Menggelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Infonias.com | Nias –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, gelar pengundian nomor urut keempat pasangan calon yang berlaga di Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Kegiatan pengundian nomor urut Paslon tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nias, Jln Pancasila, Hiliweto, Kecamatan Gido, Kamis (24/09/20).

Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias berlangsung di dalam ruangan KPU Nias dan diikuti oleh pihak KPU Kabupaten Nias Bawaslu Kabupaten Nias serta masing-masing paslon.

Hasilnya, pasangan Ya’atulo Gulo-Arota Lase mendapatkan nomor urut 1, pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase mendapatkan nomor urut 2, pasangan Enanoi Dohare-Yulius Lase mendapatkan nomor urut 3, sedangkan pasangan Arosokhi Waruwu-Asaldin Gea mendapat nomor urut 4.

Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias juga melakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai dan pakta integritas.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Novan M Hura SH, menyampaikan bahwa keempat Paslon Cakada yang baru ditetapkan, merupakan Putra-putra terbaik Kabupaten Nias dan mengapresiasi tahapan demi tahapan pada setiap pelaksanaan kegiatan KPU Nias yang selalu menerapkan Protokol Kesehatan kepada para Paslon dengan tidak membawa massa dalam jumlah banyak.

” Kami menghimbau para Paslon untuk menyampaikan Ide dan Gagasan yang baik pada kegiatan Kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020, serta menghindari ujaran kebencian atau Hoaks pada media sosial,” katanya Ketua Bawaslu Kabupaten Nias.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengatakan bahwa pada Kamis 24 September 2020 telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias yakni satu dari pasangan perseorangan dan 3 pasangan yang diusung oleh partai politik.

Sementara dalam kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan pengendalian covid-19, untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi covid-19, setiap Pasangan Calon beserta pendukungnya, hanya di perbolehkan masuk diruang yang disediakan KPU Nias sebanyak 8 orang.

(INC-Red/Tim)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button