KPU Kabupaten Nias Sosialisasikan PKPU Penataan Dapil Dan Kursi

Infonias.com | Nias – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, bertempat di Gedung Howu-Howu Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Rabu (23/11/2022).

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 adalah salah satu tahapan penting menuju Pemilu 2024.

” Penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih,” ucap Firman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berdasar data agregat kependudukan Kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Nias sebanyak kurang 145.644 ribu jiwa sehingga alokasinya tetap  25 kursi DPRD.

Firman Mendrofa menambahkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal rancangan dapil.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Nias ke depan. Apakah masih sama tetap tiga dapil atau ada perubahan,” kata Firman.

Nantinya penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Nias dihadiri Bupati Nias, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias dan diikuti perwakilan partai politik, anggota Bawaslu, tokoh masyarakat, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Kabupaten Nias, akademisi, ormas, LSM, dan media massa.

Penulis : Lili Suryani Jambak, SE

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button