KPU Kabupaten Nias Melaksanakan Uji Publik Tahap Pertama Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
Infonias.com | Nias – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias melaksanakan uji publik tahap pertama terhadap rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nias untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Aula Gedung Serbaguna Kecamatan Gido mulai pukul : 13.00 Wib, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa mengatakan bahwa uji publik tahap pertama ini, bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, maupun perseorangan.
” Kegiatan uji publik terkait dengan rancangan dapil ini, kita secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata dia.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Firman Mendrofa, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.
Adapun rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas tiga dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.
Rancangan kedua terdiri atas lima dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Nias sebanyak 145.644 jiwa.
“Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Nias ke depan. Apakah masih sama tetap tiga dapil atau ada perubahan,” ucap Firman Mendrofa.
Setelah ditetapkan, lanjut dia, penetapan kursi DPRD akan dibuatkan surat keputusan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada bulan yang akan datang.
Penulis : Clara Hura