Ketua KPU Nias Barat, Buka Secara Resmi Rapat Koordinasi Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota

182

Infonias.com | Nias Barat – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat membuka secara resmi rapat koordinasi terkait mekanisme pergantian antar waktu (PAW) DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan itu dilaksanakan di aula KPU setempat. Senin (14/02/2022).

Pada kesempatan itu, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Efori Zalukhu dan disaksikan Famataro Zai anggota Divisi teknis penyelanggaraan, Nigatinia anggota Divisi Hukum pengawasan, Markus Makna Richard Hia Anggota divisi perencanaan data dan informasi, Maranatha Gulo anggota divisi sosialisasi Pendidikan Pemilih, parmas dan SDM, Sekretaris  KPU Eletie Natanaeli Zebua.

Selain itu, hadir juga Bawaslu  Kabupaten Nias barat, Hiskiel Daeli dan Efik Riang Namurti Gulo serta Dinas Kependudukan, Geseli Hia (Mewakili), Satpol-PP, Faatulo Lase (Kasat), Danramil 09 Sirombu (mewakili), Ketua DPRD kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua sebagai Narasumber dan beberapa pimpinan Partai Hanura, Rezeki Gulo (Mewakili), Sekjen Partai Nasdem, Meiatasi Dolai, Partai  PSI Seriusman gulo (ketua), Ketua PKB Seti Gulo (Anggota DPRD Nias barat), Partai PAN Kasihani Daeli (mewakili)

Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat, Evolut Zebua sebagai Narasumber
mengatakan bahwa PAW berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur.

Dikatakannya, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengambilan sumpah/janji. Anggota DPRD adalah anggota/kader partai politik yang sah berdasarkan keputusan pimpinan pusat partai politik yang telah melewati berbagai tahapan seleksi oleh KPU berdasarkan usulan partai politik dan mempunyai kedudukan pada Lembaga DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.Dasar Hukum :
Pasal 115 PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

DPRD diberhentikan antar-waktu karena Meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan, Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama tiga bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun, Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara atau lebih.

Kemudian, tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, diiusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan umum.

Seterusnya, Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
Menjadi anggota partai politik lain.

Dasar hukum pada Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 99 PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 5 PKPU No. 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu dan Pasal 5 PKPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu.

Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota
DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.

“Penggantian Antar-Waktu Anggota DPRD adalah proses penarikan atau penggantian kembali anggota DPRD oleh Partai Politik yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, “Pungkas Evolut Zebua.

Penulis : Hiburan Daeli

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here