Ketua DPRD Kabupaten Nias Bantah Somasi Terkait Tudingan Mosi Tidak Percaya Kepadanya

IN| Nias – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Alinuru Laoli menanggapi surat Somasi terkait Mosi tidak percaya yang ditandatangani dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Nias dan 13 Anggota dengan tudingan mengambil keputusan sepihak, Rabu (06/05/2020.

Alinuru Laoli diruang kerjanya, Rabu 6 Mei 2020, menjelaskan kepada beberapa Media, bahwa  telah beberapa kali berupaya dan mengajak ke 15 Anggota DPRD tersebut untuk menghadiri rapat Paripurna dalam membahas laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun 2019, namun mereka tak hadir, tetapi dibalik itu ianya menerima surat Mosi tidak percaya. Padahal, dirinya tidak pernah mengambil keputusan sepihak, baik itu menerima ataupun menolak LKPJ Bupati Nias sesuai tudingan pada surat Mosi tak percaya yang dia terima.

Lebih lanjut ianya menjelaskan, bahwa hal ini menunjukkan adanya itikad dan inisiatif dari lembaga DPRD untuk melaksanakan tanggungjawab membahas LKPJ, namun pada Kenyataannya pada saat pelaksanaan rapat Paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2019, sepertinya ada ketidakkomitmen sebahgian Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias untuk tidak menghadiri rapat Paripurna tersebut.

Memperhatikan ketidakhadiran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias dalam 2 (dua) kali pelaksanaan rapat paripurna, khususnya dalam rangka penyampaian Nota Penyampaian LKPJ Bupati Nias Tahun 2019, Alinuru Laoli mengatakan, ” ianya terkesan ada suatu konspirasi/kesepakatan untuk tidak menghadiri rapat Pimpinan tersebut, hal ini dapat dibuktikan bahwa yang tidak hadir pada tanggal 16 Maret 2020 sama dengan yang tidak hadir pada tanggal 27 Maret 2020, ” Katanya.

Tambahnya Alinuru, apabila mencermati pasal 92 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, maka ;
1. Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
2. Anggota DPRD yang nenghadiri rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi tanda bukti kehadiran rapat.

Dalam akhir tanggapannya Ketua DPRD Kabupaten Nias (Alinuru Loali) menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah sungguh-sungguh melaksanakan kewajibannya, sehingga Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias telah beberapa kali menjadwalkan penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2019 dan berharap kisruh yang terjadi segera dihentikan, karena kegiatan DPRD Kabupaten Nias dalam pengawasan dan kegiatan untuk kepentingan rakyat dapat terganggu.

Sekwan Kabupaten Nias Tonazaro Halawa, SE., Saat dikonfirmasi beberapa Media diruang kerjanya, mengatakan bahwa, penyampaian LKPJ itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena itu sudah PP dengan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Kegiatan Pertangungjawaban (LKPJ) dan juga dengan pembahasan anggota DPRD sampai tingkat yang sudah dilaksanakan adalah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD Kabupaten Nias.

Ditambahkannya Sekwan, dalam isu terkait dengan ketidakhadiran anggota DPRD tidak kuorum memang benar itu dan ada 15 orang anggota DPRD tidak hadir setiap paripurna itu, Jelasnya Tonazaro.

Hal yang sama juga disampaikan Bowoli Sandroto dari Fraksi Gerakan Persatuan Sejahtera (GPS), menanggapi somasi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli,  ” Saya pribadi sangat menyesali apa yang sudah terjadi karena penyampaian LKPJ sudah sesuai dengan ketentuan dan tahapan serta tata tertib, maka tahapan itu Bupati Nias telah menyampaikan LKPJ di DPRD Kabupaten Nias, sehingga rapat Bamus telah menjadwalkan tentang penyampaian LKPJ tersebut, ” bebernya.

Selanjutnya “saya heran teman-teman tidak datang pada waktu Bamus telah di tetapkan, akan tetapi yang terjadi malah menyampaikan somasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias. Maka dengan itu saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias mempertanyakan kepada teman teman anggota Dewan yang 15 orang itu, kenapa sampai melakukan somasi dan apa latar belakangnya” Ujarnya. (Tim INC)

Show More
Back to top button