Kejatisu Terima Laporan DPD GMNI Sumut Terkait Dugaan Korupsi

Infonias.com | Sumut – Perihal laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara, tentang adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada dinas PU kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019 menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang, yang di indikasi menyebabkan kerugian negara 1 milliar lebih yang di tolak oleh KEJATISU beberapa hari lalu, kini telah di terima.

Pada kasus yang menyangkut UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Paulus P. Gulo S.H. Ketua DPD GMNI Sumut membenarkan bahwasanya terjadi penolakan Laporan yang diduga di lakukan oleh Pihak KEJATISU dalam hal itu Sumanggar Siagian selaku Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, dengan dalil data harus di lengkapi.

” Benar adanya penolakan Laporan dari pihak Kejatisu tentang kasus Tipikor yang pihak terlapornya dinas PU Kota Medan”, jelas Paulus kepada media di kediamannya pada Selasa (25/05/21).

Setelah melengkapi berkas yang di mintai oleh pihak KEJATISU sehingga Senin tanggal 24/05/21 Kasus tindak pidana korupsi yang di laporkan DPD GMNI Sumut kini telah diterima dan diproses kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

” Laporan kita tentang kasus tindak pidana korupsi sudah di terima oleh KEJATISU dan akan segera di lakukan proses secepat mungkin dalam memutus praktek tindak pidana korupsi di Sumatera utara”. Hal itu di sampaikan oleh Fairus M. Nasution, wakil sekretaris DPD GMNI Sumut kepada media saat di konfirmasi tentang kelanjutan dari laporannya.

Disisi lain KEJATISU membenarkan bahwasanya kasus laporan dari DPD GMNI Sumut telah di terima dan di proses sesuai dengan delik hukum dan Undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini DPD GMNI Sumut berharap kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk segera dalam menindak lanjuti dari pada kasus Tipikor tersebut dan menindak dengan tegas oknum-oknum yang terkait didalamnya, serta meminta kepada Walikota dan Gubernur Sumut pencopotan jabatan terhadap siapapun yang terlibat.

Hingga saat di konfirmasi baik DPD GMNI Sumut maupun pihak Kejaksaan masih belum memberikan kepastian yang jelas siapa oknum yang terlibat di dalamnya dan menunggu konfirmasi penyelidikan dari pada pihak Kejatisu selanjutnya tentang keterlibatan dari pada praktek Tipikor yang diduga bersarang di kubu dinas PU Kota Medan.

Penulis : Hiburan Daeli
Editor    : Redaksi

 

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button