Kedua Warga Binaan Lapas Kelas II B Gunungsitoli Yang Kabur Berhasil Ditangkap
INC | Gunungsitoli – Kedua Napi Warga Binaan Kalapas Kelas II B Gunungsitoli yang kabur Minggu 31 Mei 2020, akhirnya berhasil di tangkap oleh tim gabungan Polres Nias, pihak Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan Kodim 0213 Nias, disekitar Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (04/06/20), sekira pukul 16.00 Wib sore.
Warga Binaan lapas kelas II B Gunungsitoli yang kabur beberapa hari yang lalu, keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personil Polres Nias, Kodim 0213 Nias dan personil Lapas kelas II B Gunungsitoli didalam hutan sekitar Desa Simandraolo.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa orang napi lapas Gunungsitoli yang melarikan diri pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020, sekira pukul 10.00 Wib telah berhasil diamankan sore ini sekira pukul 16.00 Wib oleh Tim gabungan Polres Nias dengan Lapas Gunungsitoli dan Kodim 0213 Nias di sekitar Desa Simandraolo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, saat Konferensi Pers yang diadakan di depan halaman ruang Reskrim Polres Nias.
Tindak lanjut yang kita lakukan, Napi tersebut langsung kita serahkan kembali kepada pihak Lapas Gunungsitoli untuk melanjutkan sisa Fonis yang lagi berkaitan hukum yang bersangkutan, ucapnya Deni Kurniawan.
Lebih lanjut Deni Kurniawan menjelaskan, terhitung dari tanggal 31 Mei sudah 4 hari mereka bersembunyi di hutan-hutan, kemudian juga makan dengan tanaman-tanaman yang ada di hutan dan bisa dapat informasi lebih cepat juga berkat kerjasama yang baik dari Masyarakat sekitar yang terus memberikan informasi kepada petugas terkait dengan ciri-ciri orang yang diduga Napi yang kabur dari lapas, ujarnya Kapolres Nias.
” Saat ditangkap kedua Napi yang kabur tidak melakukan perlawanan dan mereka diamankan didalam hutan di Desa Simandraolo dalam kondisi sehat, cuma mereka hanya sedikit lemah karena memang kekurangan makan,” jelasnya Kapolres Nias.
Ditempat yang sama Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu menegaskan akan segera mengambil langkah-langkah dengan memberlakukan disipilin yang ketat terhadap keduanya.
“Mereka dikenakan disipilin sesuai protap lapas, keduanya kita tempatkan diruang tahanan khusus selama 7 hari untuk tahap awal. Kalau memang juga tidak menunjukan perilaku yang baik, hukuman disipilin akan ditambah,” jelasnya.
Selain itu, terhadap warga binaan Trisman Boy Daely (27) hak mendapatkan remisi maupun hak lainnya akan dicabut. Sedangkan Haris Gulo yang merupakan tahanan Hakim, akan melakukan koordinasi pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Kalau si Trisman Boys Daely sudah pasti hak-haknya yang berkaitan dengan remisi maupun hak-hak lainnya akan dicabut,” sedangkan Haris Gulo karena dia tahanan Hakim, kita akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tegasnya Kalapas Gunungsitoli.
Kedua napi yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut, dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli melalui mobil kendaraan roda 4 merek Avanza Warna Silver bernopol BK 157 SU. (Tim INC)