Kades Hilibadalu Bantah Dan Klarifikasi Berita Terkait Tudingan Penyelewengan Dana Desa

IN| Nias – Pemerintah Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias menyampaikan klarifikasi terhadap berita yang dimuat dibeberapa media online baru-baru ini, klarifikasi atau bantahan tersebut disampaikan Kepala Desa pada saat konferensi pers di Kantor Desa Hilibadalu, Selasa (30/06/20), sekira pukul 14.02 Wib Sore.

Atas pemberitaan terhadap Pemerintah Desa Hilibadalu yang tidak berimbang dibeberapa pemberitaan media Online, pihaknya Kepala Desa Meiyaman Gulo telah menyampaikan surat bantahan berita melalui surat kepada beberapa Pimpinan Redaksi Media Online dengan nomor 145/343/2002/2020, 145/344/2002/2020, 145/345/2002/2020, 145/346/2002/2020 tanggal 29 Juni Tahun 2020.

Kepala Desa Hilibadalu Meiyaman Gulo, SST yang didapingi oleh Perangkat Desa Hilibadalu kepada awak media menjelaskan bahwa terkait adanya berita dari beberapa media online yang menyatakan ” Dimana beberapa waktu lalu, ratusan warga masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa TA 2019 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu,” dirinya dan perangkat Desa Hilibadalu tidak pernah melakukan peyalahgunaan dan penyelewengan tersebut, ujar Meiyaman Gulo.

” Saya sudah menyampaikan bantahan berita di beberapa media online  tersebut pada tanggal 29 Juni 2020, karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang, dimana dalam sebuah isi pemberitaan tersebut belum dimintai tanggapan atau klarifikasi sebagai bahan berita yang berimbang,” katanya Kades Hilibadalu.

Dalam bantahan atau klarifikasi Pemerintah Desa Hilibadalu atas peristiwa pemberitaan yang diduga tidak berimbang tersebut  menjelaskan bahwa :

1. Berita pada pragraf kedua ” Dimana beberapa waktu lalu, ratusan warga masyarakat bersama BPD telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa TA 2019 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diduga dilakukan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa Hilibadalu” berita ini tidaklah benar karna masyarakat yang melapor di Kejaksaan Gunungsitoli hanya 7 orang dan tidak bersama BPD sehingga kami sangat dirugikan pemberitaan ini dan kami mohon untuk segera diklarifikasi sumber dari berita dari berita tersebut agar tidak menyesatkan para pembaca.

2. Berita pada pragraf keempat ” Adapun beberapa poin Laporan pengaduan masyarakat pelaksanaan dan pengalokasian Dana Desa 2019 diantaranya :
a. Pelaksanaan pembangunan tembok penahan di Dusun II jalan Lolowua langi-langi (berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut). Bantahan Berita bahwa pembangunan tembok penahan di Dusun II Jalan Lolowua langi-langi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

b. Pembangunan jalan Dusun I dari jalan Provinsi menuju TPU Hulimoloi ( Berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat pada pembangunan tersebut). Bantahan berita bahwa pembangunan jalan Dusun I dari Jalan Provinsi menuju TPU Hilimoloi telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

c. Pembangunan Balai Pelatihan di Dusun III (berita ini tidak jelas terkait apa laporan masyarakat dalam pembangunan tersebut). Bantahan berita bahwa Pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III telah terlaksana dengan baik dan tidak ada pengurangan volume pekerjaan.

d. Pengadaan Baja Ringan yang dibelanjakan semua pada Dana Desa TA 2018 dan Kepala Desa kembali menganggarkan pada Dana TA 2019, tetapi baja ringan yang dibeli pada anggaran Dana Desa TA 2018 di pergunakan membangun balai pelatihan di Dusun III. Bantahan berita bahwa Baja Ringan yang telah dibelanjakan pada Tahun 2018 kekurangan pada pembangunan Balai Pelatihan Masyarakat di Dusun III sehingga dianggarkan pada belanja TA 2019 dan sisa baja ringan yang telah dibelanjakan tersebut ada dirumah  Kepala Desa Hilibadalu.

e. Penghasilan Kepala Desa Hilibadalu defenitif An. meiyaman Gulo, SST dan juga salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Nias secara bersamaan gajinya diambil, baik gaji sebagai Kepala Desa maupun gaji di PNS selama satu tahun sebesar Rp. 38.000.000 diterimanya. Bantahan berita Gaji Kepala Desa Hilibadalu hanya 30.000.000 selama satu tahun bukan Rp. 38.000.000.

3. Berita pada pragraf Keenam tentang opini salah satu masyarakat Desa Hilibadalu dan merupakan juga salah satu pelopor tidaklah benar, dimana beliau menduga Inspektorat Kabupaten Nias King Kali Kong atau sengaja membiarkan Pemerintah Desa korupsi tidaklah benar dan ini merupakan pencemaran nama baik dan ini hanya opini yang menyesatkan saja dimana Inspektorat Kabupaten Nias telah bekerja mengaudit Pemerintah Desa Hilibadalu dan sedang berjalan prosesnya sampai sekarang bahkan pada saat itu sebagian masyarakat melupakan emosinya kepada Tim Inspektorat Kabupaten Nias yang sedang bekerja karena terlalu memaksan kehendak para pelapor pada saat itu padahal proses audit sedang berjalan. Pemerintah Desa Hilibadalu sangat menghargai proses audit yang sedang berjalan dan mengharapkan kepada masyarakat pelapor agar lebih mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghargai Tim Audit bisa bekerja secara Profesional.

4. Berita pada pragraf kelima tentang barang inventaris Desa yang tersimpan dirumah Kasi Kesra Yuliman Lombu adalah telah diketahui oleh BPD dan Pemerintah Desa Hilibadalu pada pertanggungjawaban Laporan Realisasi Dana Desa TA 2018 dan dititipkan di Rumah Kasi Kesra Yuliman Lombu sebelum barang tersebut dipakai.

Pada akhir penjelasannya, Kepala Desa Hilibadalu  Meiyaman Gulo, SST berharap atas pemberitaan tersebut dapat dilakukan klarifikasi kembali oleh beberapa media online tersebut, ianya menunggu waktu 2×24 Jam untuk ditayangkan di Media yang bersangkutan dan meminta sebanyak 5 hari berturut-turut untuk dipublikasikan isi bantahan yang disampaikannya ke halaman yang sama di salah satu media online tersebut, harapnya Kepala Desa dalam akhir Konferensi Pers.

Ditempat terpisah Ketua BPD Hilibadalu Totona Lombu saat dikonfirmasi awak media dirumahnya pada hari Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 14.31 Wib di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias mengatakan Lembaga BPD Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu maupun Kepala Desa Hilibadalu, katanya Totona.

” Secara Lembaga BPD maupun Pribadi belum melaporkan Pemerintah Desa Hilibadalu atau Kepala Desa,” ucapnya Ketua BPD. (Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button