Dua Oknum Kepala Desa Bermasalah Dilimpahkan Ke Penegak Hukum
Infonias.com | Nias Barat – Dalam rangka mewujudkan Nias Barat yang bersih, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Inspektorat melimpahkan 2 Kepala Desa bermasalah kepada penegak hukum.
Demikian disampaikan Plt. Inspektur Kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu melalui telpon seluler, Kamis (19/8/2021).
” Sabtu kemarin 14/8/2021 kedua kepala Desa bermasalah tersebut telah dilimpahkan kepada penegak hukum ; Desa Lolowau dilimpahkan di Polres Nias dan Desa Ambukha dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kita berharap pihak penegak hukum dapat memproses secepatnya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dengan diangkatnya Pj kepala desa pada desa dimaksud oleh pemerintah, berharap hak-hak dari kedua Desa itu dapat berjalan baik.
Untuk diketahui, pelimpahan kedua Desa tersebut dilakukan karena realisasi ADD dan DD tidak dapat dipertanggung jawabkan. Khusus Desa Lolowau DD & ADD yang belum dipertanggung jawabkan mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020, sementara Desa Ambukha DD dan ADD yang belum dipertanggung jawab untuk tahun 2018 dan tahun 2019.
Penulis : Hiburan Daeli
Editor : Redaksi