Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar RANPERDA RPJMD Tahun 2021-2026
Infonias.com | Nias Barat – Bupati Nias Barat menyampaikan Nota Pengantar dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Rabu (29/09/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat, Drs. Evolut Zebua, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nias Barat Haogomano Gulo, S.Pd, turut dihadiri oleh Sekda Nias Barat, Prof. Fakhili Gulo, M.Si, para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada Nota Pengantar dan Penjelasan Ranperda RPJMD Mengatakan bahwa Penyampaian Ranperda RPJMD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
” Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, merupakan amanat pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama,” kata Bupati Nias Barat.
Bupati Nias Barat menjelaskan bahwa tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan sesuai peraturan yang dimulai dengan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, konsultasi publik rancangan awal RPJMD, kesepakatan bersama rancangan awal RPJMD dengan DPRD Kabupaten Nias Barat, serta konsultasi rancangan awal RPJMD kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi Sumatera Utara dilanjutkan dengan Musrenbang rancangan RPJMD, selanjutnya penyusunan rancangan akhir dan pada hari ini tahapan penyampaian Ranperda RPJMD.
Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD mengandung makna yang sangat strategis bagi pemerintah daerah karena RPJMD memuat arah kebijakan pembangunan dan rencana program prioritas serta indikasi kerangka pendanaan pembangunan daerah kabupaten nias barat 5 (lima) tahun ke depan sebagai penjabaran Visi dan Misi Bupati Dan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021-2026.
Selain itu, RPJMD menjadi pedoman dan acuan bagi masing-masing perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Rencana Strategis perangkat daerah (RENSTRA-PD) untuk 5 (lima) tahun yang akan datang.
Berkaitan dengan RPJMD yang memuat dan menjabarkan Visi dan Misi serta Program Unggulan Kepala daerah, Bupati Khenoki Waruwu menjelaskan tentang makna Visi “Terwujudnya Nias Barat yang Bersih, Unggul dan Maju” makna yang terkandung dalam Visi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
NIAS BARAT, Bermakna Seluruh Wilayah dan komponen/lapisan masyarakat yang berdiam di nias barat, yang berasal dari berbagai ragam latar belakang, etnis, agama dan golongan yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan;
BERSIH, bermakna penyelenggara pemerintahan dan aparatur pemerintah di wilayah Kabupaten Nias Barat dalam melaksanakan tugas dan aktivitas keseharian sebagai penyelenggara pemerintahan bebas dari praktik suap dan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN);
UNGGUL, Bermakna bahwa Penyelenggara pemerintahan dan aparatur pemerintah di wilayah kabupaten nias barat unggul dalam pelayanan dalam segala aspek;
MAJU, bermakna Nias Barat sebagai daerah otonom mampu menggali, memanfaatkan dan mengelola segenap potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal untuk digunakan dalam proses pembangunan sehingga masyarakat nias barat dapat sejajar dengan daerah lainnya di sumatera utara.
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang Perangkat Daerah Tahun 2021, dan di akhir penyampaian Nota Pengantar Ranperda Bupati menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang telah menggelar Rapat Paripurna, sekaligus mengharapkan agar DPRD dapat memberikan masukan dan kritik pada pembahasan demi penyempurnaan Ranperda RPJMD.
Usai menyampaikan penjelasan Nota Pengantar Ranperda RPJMD, Bupati menyerahkan secara simbolis dokumen Ranperda RPJMD kepada Ketua DPRD.
Ketua DPRD mengapresiasi dokumen Ranperda RPJMD dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua Bapemperda dan diakhiri dengan pembacaan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda tersebut.
Penulis : Hiburan Daeli
Editor : Redaksi