Bupati Bersama Wakil Bupati Nias Barat, Membuka Secara Resmi KLHS RPJMD
Infonias.com | Nias Barat – Bapak Faduhusi Daely, S.Pd bersama Wakil Bupati (Bupati Terpilih) bapak Khenoki Waruwu buka secara resmi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Nias Barat, Selasa (02/03/21).
Dalam laporan Kepala Dinas PRKPLH Nias Barat Benhard E Daeli, S.Pd menjelaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan Lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah,tutur Benhard Daely.
Dalam Sambutan Bupati Terpilih Bapak Khenoki Waruwu dimana beliau menyambut baik Pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan dilakukan Penyusunan KLHS-RPJMD hari ini, maka diwajibakan untuk segera melakukan penyusunan dokumen KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD Nias Barat tahun 2021-2026 dan mengacu pada Visi Misi Bupati & Wakil Bupati Terpilih dengan memperhatikan Arahan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupatèn Nias Barat berbasis Visi Misi Pemerintah saat ini yang Bersih, Unggul dan Maju. Oleh karena itu, Konsultasi Publik hari ini bukan sekedar Formasi semata tetapi harus kita lakukan dengan sungguh-sungguh mengingat semua program kegiatan yang akan kita laksanakan diwaktu yang akan datang bersinggungan dengan lingkungan hidup. Penyusunan KLHS ini harus memuat isu prioritas pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, ungkapnya Bupati terpilih.
Bupati Nias Barat Bapak Faduhusi Daely, S.Pd menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko terhadap lingkungan hidup, pungkas Bupati.
” Selanjutnya, Bupati jelaskan bahwa kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya menentukan arah kebijakan strategis terhadap kondisi lingkungan kita. KLHS hari ini mengajak kita untuk lebih proaktif dalam memberikan kontribusi sekaligus penanjaman yang terintegrasi sebagai instrumen yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan. Kita harus jeli dan teliti dalam penyusunan rumusan KLHS RPJMD sebab semua perencanaan pembangunan kita koneksikan dengan kondisi lingkungan sehingga zona dan daerah-daerah akan aman dari segala bentuk resiko bencana. Demikian juga pembangunan perumahan layak huni, agar di prioritaskan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati.
Sementara itu, pemaparan sajian materi dari Narasumber sembari dialog dan diskusi banyak hal terkait isu Strategis Penyusunan KLHS – RPJMD tahun 2021-2026.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, para Narasumber (Tenaga Ahli Dinas PRKPLH Provsu, Mewakili Kapolres Nias dan BPS Nias, Pimpinan OPD/Kabag dan Camat Se-Kabupaten Nias Barat.
Penulis : Warnidar Hulu
Editor : Redaksi