Bupati Bersama Sekda Nias Barat Hadiri Rapat Paripurna Di DPRD

Infonias.com | Nias Barat – Bupati Nias Barat bapak Khenoki Waruwu bersama Prof. Dr. Fakhili Gulo Sekda Nias Barat menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (26/07)21).

Rapat tersebut turut di buka resmi oleh Ketua DPRD kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, di hadiri kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat.

Pada kesempatan yang baik ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mencurahkan segala rahmat, dan karuniaNya serta kasih sayangNya kepada kita semua, dimana sampai dengan hari ini kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk dapat bertemu pada Rapat paripurna Dewan yang terhormat ini dalam rangka penyampaian pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020.

Sidang dewan yang terhormat,
Mencermati Nota pengantar Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal pandangan antara lain : Terhadap Capaian Realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp. 19.578.221.852,68 (Sembilan belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) atau sebesar 91,32% Persen dari target PAD sebesar Rp. 21.438.971.466,00,(dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah karena suatu prestasi yang luar biasa ditengah himpitan pandemik Covid 19, apalagi kalau keadaan Normal tentu bisa melampaui target yang telah di tetapkan. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan Sumber penerimaan sesuai dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nias Barat.
Pajak restoran sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 1.000.000.000(satu miliar rupiah) terealisasi sebesar Rp. 1.720.630.761.22( satu miliar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah dua puluh dua sen) Pajak mineral bukan logam dan batuan sebelumnya di targetkan sebesar Rp.1.648.957.706 (satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah ) terealisasi sebesar Rp. 3.523.405.107.00 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima ribu seratus tujuh rupiah ) atau …. Persen terhadap pelampauan penerimaan target yang telah di tetapkan di dua komponen pajak di atas supaya menjadi dasar penetapan pajak asli daerah pada APBD 2022.

Terhadap peningkatan PAD yang menurut Fraksi PDI Perjuangan masih bisa di tingkatkan apabila di tangani secara serius antara lain : PBB P2 target Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) terealisasi 339.765.729.76( tiga ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan rupiah tujuh puluh enam sen) menurut fraksi PDI Perjuangan sektor ini belum dilakukan penagihan secara sungguh-sungguh oleh petugas penagih pajak dan dapat dibuktikan SPT PBB tidak teristribusi oleh penagih pajak kepada masing masing objek pajak. BPHTB/Pemindahan hak atas tanah target sebesar RP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) teralisasi RP. 9.218.650.00 ( Sembilan juta dua ratus delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Fraksi PDI perjuangan berpandangan bahwa perlu di dorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah baik di lingkungan Kabupaten maupun di seluruh Desa Kabupaten Nias Barat, untuk azas hak kepemilikan tanah. Retribusi pelayanan pasar/los pekan yang sangat rendah maka diharapkan peran Pemerintah Daerah untuk menertibkan pemakaian kios terbuka dan tertutup di pasar Sirombu, Mandrehe, los pekan Lologolu, Bukit sion, Lolofitu moi, Lolo’ana’a, Lawelu, Duria, dan los pekan di Ononamolo tolu Mandrehe Barat. Pemakaian kekayaan daerah kendaraan bermotor target sebesar Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) teralisasi Rp. 70.014.000.00( tujuh puluh juta empat belas ribu rupiah ), padahal begitu banyak kendaraan roda empat yang di berikan kepada kelompok Desa dan demikan juga kendaraan bermotor kapal laut. Terhadap kendaraan yang tidak berfungsi lagi yang berada dan dikuasai oleh kelompok di desa-desa supaya ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah untuk penghapusan atau di lelang sebagai barang tidak terpakai dan dapat menyumbang penerimaan PAD.

Perlu penjelasan Saudara Bupati terhadap penerimaan Retribusi jenis produk usaha daerah yang realisasinya Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah ) karena sepengetahuan kami belum ada jenis usaha produksi Daerah yang dikerjakan oleh OPD di Kabupaten Nias Barat. Terhadap Jenis Retribusi ini adalah peluang penerimaan daerah apabila dikerjakan dengan baik oleh Pemerintah daerah misalnya Penjualan Bibit tanaman maupun ternak, baik bibit padi serta jenis tanaman buah buahan serta tanaman keras lainnya yang diusahakan oleh pemerintah Daerah melalui balai atau Dinas Pertanian.
Izin mendirikan bangunan target sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) terealisasi RP. 47.292.375.00 (empat puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ) sektor ini sebenarnya apabila di tertibkan merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD apabila Pemerintah Daerah menertibkan seluruh bangunan di wilayah Kabupaten Nias Barat dengan terlebih dahulu mengeluarkan izin mendirikan bangunan kepada pengguna Bangunan.
Disampaikan Kepada Saudara Bupati tetang kegiatan di BPKPAD pada program pemusnahan, penjualan pemindah tanganan hibah dengan biaya sebesar Rp. 104.380.700 ( seratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah) sedangkan hasil penjualan peralatan/perlengkapan kantor tidak terpakai Rp.9.568.900 ( Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah ). Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan lebih besar pajak dari pada tiang.

Sidang Dewan yang Kami Hormati,
Selain beberapa hal yang kami sebutkan di atas pada sektor penerimaan dan retribusi daerah Fraksi PDI Perjuangan menyampaiakan beberapa hal penting untuk dijelaskan antara lain : Perlu penjelasan Saudara Bupati pada belanja langsung Dinas Pendidikan yaitu belanja Pegawai pada perubahan APBD sebesar Rp. 1.084.330.000 ( satu miliar delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) realisasi Rp. 4.691.954.472 (empat miliar enam ratus Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) dan belanja barang dan jasa pada perubahan Rp.9.603.436.000 ( Sembilan miliar enam ratus tiga ribu empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) realisasi menjadi Rp.13.754.685.314 (tiga belas miliar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat belas ribu rupiah ). Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penggunaan anggaran ini tidak memiliki dasar hukum. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan kegiatan yang belum tersedia anggarannya tidak dapat di danai dan di laksanakan. Oleh karena itu program kegiatan yang sudah sudah terlaksana ini dengan sumber anggaran yang tidak jelas Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Daerah untuk menjelaskannya.

Perlu juga Saudara Bupati menjelaskan selisih anggaran pada dinas pendidikan dimana anggaran belanja pada perubahan APBD sebesar RP. 73.951.359.017 (tujuh puluh tiga miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh belas rupiah) realisasi Rp. 97.376.348.884.00 (Sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) Fraksi PDIP berpandangan bahwa di Dinas Pendidikan ada RP. 23.424.989.867 (dua puluh tiga miliar empat ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang masih tersimpan di Kas Daerah dan menjadi Silfa pada tahun 2020, atau berapa sesungguhnya uang dari Dinas Pendidikan yang menjadi silfa 2020 akibat dari beberapa penghemat anggaran atau kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun 2020.

Perlu dijelaskan Saudara Bupati pada anggaran belanja Dinas Kesehatan pada program standarisasi pelayanan kesehatan dimana anggaran belanja hanya mampu terserap sebesar Rp. 45,64% perlu dijelaskan juga sisa anggaran sebesar Rp. 4.597.839.346.92 ( empat miliar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah Sembilan puluh dua sen ) apakah ini sisa penghematan anggaran atau masih ada utang tidak sempat bayar di tahun 2020 yang di bayarkan kembali pada tahun 2021.

Dinas pariwisata perlu saudara bupati memikirkan kegiatan didinas pariwisata yang meliputi kegiatan pekan raya sumatera utara pembuatan bahan pormosi destinasi pariwisata, pembuatan papan promosi pariwisata, biaya operasional palvilium diarea PRSU medan sumatera utara yang semuanya berbiaya sebesar 594.201.218 (lima ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus satu ribu dua ratus delapan belas rupiah) hal ini tidak memmberi dampak terhadap pertambahan kunjungaan wisata baik wisata nusantara maupun terhadap pertumbuhan perekonomian nias barat, seterusnys diminta penjelasan saudara bupati terhadap pembuatan Lansekap dengan biaya sebesar 545.600.000 (lima ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan realisasi 542.930.700 (lima ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) dimana objeknya dan diperuntukan untuk apa sehingga dapat dijadikan pedoman pembangunan destinasi pariwisata di Nias Barat.

Perlu saudara Bupati ketahui bahwa di BPKPAD Kabupaten Nias Barat telah terjadi perampokan yang luar biasa melalui pembayaran honor ganda yaitu tunjangan tambahan penghasilan, honor pengelolah keuangan, tunjangan resiko kerja dan honor disetiap kegiatan yang merupakan tupoksi di OPD di BPKPAD. Untuk diketahui saudara Bupati ada sebesar Rp. 28.261,747.100(dua puluh delapan miliar dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) penerimaan tunjangan berupa honor dan lembur disetiap kegiatan yang ada di BPKPAD dapat dilihat pada halaman ; 173 sd 179 rancangan perda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2020 belum termasuk tunjangan tambahan penghasilan dan tunjangan pengelolaan keuangan yang diterima masing-masing ASN di BPKPAD, dan disampaikan juga hanya di OPD ini yang ada honor lembur kegiatan sedangkan diseluruh OPD lain honor dan lembur tidak tersedia. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa penggunaan anggaran sebesar ini sangat tidak rasional serta dan merupakan ketidakpatutan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan meminta Saudara Bupati untuk melakukan Koreksi kembali karena hal yang sama juga sedang berjalan pada pelaksaana anggaran Tahun 2021 berupa blanjan perjalan Dinas Luar Daerah pada setiap tupoksi OPD BPKPAD. Bila hal ini tidak ditindak lanjuti oleh Saudara Bupati maka ini merupakan catatan khusus Fraksi PDI Perjuangan.

Pada pembahasan di BPKPAD di temukan bahwa adanya utang Dana Desa yang tunda salur sebesar Rp. 6.866.502.868.(enam miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus dua ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) Sesuai dengan amanat Menteri Keuangan bahwa apabila dana di maksud belum dapat di bayarkan Kepada Desa sampai batas waktu tanggal 31 Mei 2021 maka, dana Desa tersebut harus di setor kembali Ke RKUM.

Mengingat hal ini juga belum di laksanakan oleh Pemerintah Daerah maka dana alokasi umum Tahun Anggaran 2022 akan di perpotong sebesar Rp. 6.866.502.868. ( enam miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus dua ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) Oleh karena itu uang tersebut tidak lagi di anggap jadi utang kepada Desa karena uang itu sudah dianggap di kembalikan Ke RKUM. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa seterusnya uang tersebut, tidak boleh membiayai program Kegiatan Pemerintah Daerah pada PAPBD Tahun 2021.

Dinas Kelautan dan Perikanan.
Terhadap program dan kegiatan Dinas ini Fraksi PDI Perjuangan berpanadangan bahwa pembangunan kolam, pemberian bantuan kapal ikan serta alat tanggkap kepada kelompok petani nelayan terkesan merupakan proyek nisasi saja karena hasil kolam ikan dan hasil tanggkap nelayan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat nias barat. Karena perikanan merupakan sektor unggulan Kabupaten Nias Barat, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Saudara Bupati dapat segera melakukan langkah-langkah berikut :
Memberikan pelatihan kepada kelompok nelayan untuk mengoperasikan alat tanggkap ikan yang modern,
Pemberdayaan kelompok nelayan melalui bantuan modal
Pengadaan kapal ikan minimal 10 GT.

Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan untuk menjadi bahan tindak lanjut Kepada Pemerintah Daerah.

Penulis : Hiburan Daeli
Editor    : Redaksi

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button