BPD Laporkan Kades Lolowua Ke Bupati Dan DPRD Nias

Infonias.com | Nias – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolowua Kecamatan Hiliserangkai melaporkan Kepala Desa (Kades) Lolowua ke Bupati dan DPRD Kabupaten Nias melalui surat BPD Lolowua Nomor :050/10/BPd/LLW/2020, Kamis (12/03/2020).

Laporan tersebut dilakukan terkait  laporan/pengaduan masyarakat Desa Lolowua pada pelaksanaan APBDes Desa Lolowua 2019 yang diduga pengerjaan beberapa jenis kegiatan pembangunan fisik asal jadi, seperti pembangunan MCK di SMPN4 Hiliserangkai, pembangunan sumber air bersih, pembangunan parit gendong dan TPT, pemasangan plafon balai desa dan pembentukan grup kesenian, dimana belum dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Lolowua hingga sampai 06 Maret 2020 pukul 17.00 Wib, sebagaimana surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (BPMD) Kabupaten Nias Nomor : 410/715/DPMD/2020 Perihal Penyampaian Dokumen Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2019 tertanggal 05 Maret 2020 yang di tunjukkan kepada Kepala Desa se-kabupaten Nias.

Dalam surat hasil berita acara BPD Lolowua pada hari Rabu tanggal Sebelas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh  tersebut, BPD mengusulkan ke Bupati dan DPRD Nias agar Kepala Desa Lolowua dievaluasi dan diberhentikan tidak hormat serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya Pemerintahan Desa Lolowua yang jujur, transparan dan berkeadilan dan agar kegiatan APBdes Desa Lolowua Tahun Anggaran Dua Ribu Sembilan Belas diaudit secara menyeluruh.

“Kami berharap agar Bupati Nias dan DPRD Nias mengevaluasi kinerja Kepala Desa Lolowua dan juga Inspektorat secepatnya turun ke lapangan, dan menghitung berapa anggaran yang terserap” terang Ketua BPD Angerago Mendrofa saat ditemuai Awak media, Jumat (13/03/20) sekira pukul 14.05 Wib.

Angerago mengatakan, Dana Desa merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Nias, sehingga sudah seharusnya dikelola dengan baik, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Menurut Angerago ketika kepala desa diduga melakukan penyimpangan maka BPD yang merupakan wadah dari aspirasi masyarakat memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja kepala desa.

” Kami tidak akan main-main, karena warga Desa Lolowua sudah memberikan mandat kepada BPD, untuk meluruskan permasalahan ini” tandasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Lolowua, melalui Via HP/Selulernya, sedang tidak aktif, hingga berita ini diturunkan. (Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button