Belum Lama Menjabat, Kapolres Nias Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Infonias.com | Gunungsitoli – AKBP Wawan Iriawan, S.I.K belum lama menjabat sebagai Kapolres Nias, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Nias.
Polres Nias, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering yang dipimpin oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K.
Acara konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut, berlangsung di Lobi Utama Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 01 Kota Gunungsitoli, Selasa (05/01/21), sekira pukul 09.30 Wib.
Didampingi oleh Waka Polres Nias, Kompol Enieli Hulu, SH. MH, Kabag Ops AKP S.K Harefa, S.Pd. MH, Kasat Narkoba AKP J. Sidabutar, SH dan PS. Paur Subbag Humas AIPTU Hadsen F. Hulu, SH. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk Kurir Narkoba HL Alias Ama Beri (30). Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Pintu keluar Dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, tepatnya Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
” Adapun barang Bukti yang diamankan yaitu, berupa jenis Sabu-sabu 9.76 Gram dan Daun Ganja Kering : 148,5 Gram,” jelasnya.
Kapolres Nias mengatakan bahwa pada saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa barang berupa 1 (satu) unit Speaker warna hitam, 1 (satu) unit Amplifer dan 1 (satu) unit Tape Mobil. Setelah dibuka didalam kotak Speaker tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah gulungan plastik berisi diduga Narkotika jenis Ganja Kering. ” HL Alias Ama Beri kita tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, tersangka HL mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) buah gulungan diduga Narkotika jenis Ganja kering adalah milik tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace.
Sementara itu, pada pengembangan penyelidikan, tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace ditangkap di Gudang milik tersangka HL Alias Ama Beri di Jalan Yos Sudarso Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Minggu tanggal 03 Januari 2020, sekira pukul 10.00 Wib, ketika tersangka JZ Alias Ama Grace sedang menunggu tersangka HL Alias Ama Beri untuk membawa Daun Ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu di pesan oleh tersangka JZ Alias Ama Grace, ucap Kapolres Nias.
Terhadap kedua tersangka di persangkankan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang Republik Indonesia nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun.
Penulis : Y. Laoli
Editor : Redaksi