Anggota DPRD Maspena Gulo Minta RDP Dijadwalkan Mengudang PJ Kades Tagaule
Infonias.com | Nias – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait surat masyarakat Nomor : -, tanggal 13 Januari 2020, bertempat di Ruangan Rapat DPRD Kab.Nias, Senin 17 February 2020, sekira Pukul 10.00 Wib.
Sehubungan dengan surat masyarakat Nomor : -, tanggal 13 Januari 2020 yang ditujukan kepda DPRD perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat atas Dana Desa di Desa Tagaule Kecamatan Bawolato yang tidak sesuai dengan Regulasi yang terindikasi terjadinya kerugian negara, maka komisi 1 DPRD Kabupaten Nias mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan pemerintah Kabupaten Nias dan Masyarakat Desa Tagaule Kecamatan Bawolato.
Ruang Dengar Pendapat (RDP) yang di Pimpin oleh Bapak Yosafati Waruwu dimulai pukul 10.40 Wib, dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala PMDK, Camat Bawolato, Kepala Desa Tagaule, BPD Desa Tagaule dan Masyarakat Desa Tagaule.
Anggota DPRD Kabupaten Nias Bapak Maspena Gulo, Diruang RDP menyampaikan bahwa kepala Desa baru dilantik beberapa minggu yang lalu, sebenarnya Pj kepala Desa Tagaule yang harus hadir dalam RDP ini, karena ianya yang lebih tau masalah ini.
Selanjutnya Maspena Gulo meminta dalam forum RDP untuk dijadwalkan kembali RDP, dan di undang kembali Pj Kades Tagaule, mengingat Pj Kades Tagaule belum hadir dalam RDP ini, ucap Maspena. (Red)