Akibat Penganiayaan, Berunjung Saling Lapor Di Polres Nias

IN| Gunungsitoli – SG (19) membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Nias, terkait peristiwa perkara penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 19 Juli 2020.

Pada Laporannya SG di Polres Nias, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/253/VIII/2020/NS, Tanggal 01 Agustus 2020, melaporkan SH (35) dan BH (24) atas kejadian dugaan penganiayaan secara besama-sama yang berakibat kekerasan fisik terhadap orang lain.

Diketahui sebelumnya SH sudah melaporkan SG, tak terima ianya SG dilaporkan, SG juga membuat laporan hal serupa.

Kepada awak Media SG (Korban) mengatakan bahwa, pada hari Minggu 19 Juli 2020 ianya diduga di aniaya inisial SH dan BH sewaktu sedang bermain bola kaki  bersama teman-temannya di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di Pinggir Pantai belakang Rumah alias Eben Laia, katanya SG dihalaman Polres Nias, sewaktu dikonfirmasi awak beberapa Media.

Pelapor (SG) menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh inisial SH dan BH, keduanya merupakan warga sekitar, akibatnya SG mengalami kesakitan dibagian Kepala Belakang, Memar bagian Pipi Kanan dan bagian Perut Memar.

” Ya saya mengalami kesakitan di bagian kepala, muka dan perut, dimana sampai sekarang masih terasa sakit,” ucapnya SG.

Lebih lanjut SG menjelaskan kepada awak Media, bahwa ianya baru melapor karena rasa sakit yang dideritanya mulai sembuh.

” Saya baru buat laporan dikarenakan sudah mulai merasa sembuh, sehingga baru bisa ke Polres Nias buat laporan,” jelasnya SG.

Informasi yang dihimpun awak Media, SG membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Nias, Sabtu (01/08/20) sekira pukul 13.04 Wib. (Tim Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button